Telah membaca dan memahami serta menyetujui : Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek di Perusahaan sebagaimana terlampir dalam Formulir Pembukaan, Prosedur dan Persyaratan Pembukaan Rekening Efek, Persetujuan Atas Ketentuan-ketentuan Penggunaan Online Trading dan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek.
Semua informasi yang saya/kami cantumkan dalam formulir ini adalah benar dan sah serta tidak terdapat penyembunyian fakta yang material. Saya/kami bertanggung jawab penuh atas segala tuntutan pihak ketiga baik secara perdata/pidana akibat keterangan yang Saya/Kami berikan tersebut.
Memberi wewenang kepada Perusahaan dan/ atau afiliasinya untuk memeriksa kebenaran semua informasi tersebut.
Tunduk dan mengikatkan diri pada seluruh peraturan yang ditetapkan (termasuk pada perubahan-perubahan yang mungkin timbul di kemudian hari) oleh Perusahaan, maupun peraturan- peraturan di bidang Pasar Modal.
Menyatakan bahwa sumber dana yang saya/kami gunakan dalam bertransaksi pembelian efek bukan didapatkan dan/ atau berasal dari dan/ atau terkait dengan kegiatan pencucian uang (Money Laundering) atau kegiatan lain yang melanggar atau bertentangan dengan hukum yang dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tidak akan menggunakan Rekening Efek ini sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang.
Mengerti bahwa Persetujuan Pembukaan Rekening dapat diberikan berdasarkan informasi dalam formulir ini dan syarat-syarat perjanjian lainnya, maka Perusahaan mempunyai hak sepenuhnya untuk menyetujui atau tidak menyetujui aplikasi ini tanpa adanya keharusan untuk memberikan alasan.
Menyadari sepenuhnya bahwa Bursa Efek adalah pasar yang berubah-ubah secara cepat yang di dalamnya terkandung resiko kerugian dalam melakukan transaksi efek.
Setuju untuk dapat dibukakan Sub Rekening, SID di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dan RDN atau alternatif penyimpanan dana Nasabah di KSEI.
Bahwa dalam hal jual/beli sehubungan dengan transaksi dalam Rekening Efek, tidak diperlukan persetujuan dari pihak ketiga lain termasuk spouse consent dan untuk itu saya/kami bertanggung jawab sepenuhnya untuk hal tersebut.
Sehubungan dengan pembukaan Rekening Efek dan pelaksanaan transaksi efek ini, saya/kami tidak melanggar maupun tidak menjadikannya dalam keadaan wanprestasi berdasarkan perjanjian-perjanjian dengan pihak lain dimana saya/kami terikat di dalamnya.
Apabila terjadi sengketa yang berhubungan dengan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan, keberlakuan, atau pelaksanaan hak atau kewajiban, maka saya/kami dan PT. Profindo Sekuritas Indonesia sepakat akan mengusahakan, untuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari salah satu pihak lainnya atas terjadinya perselisihan tersebut, menyelesaikan terlebih dahulu sengketa dimaksud dengan cara musyawarah di antara saya/kami dengan PT. Profindo Sekuritas Indonesia.Dalam hal perselisihan yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah. Saya/Kami dan PT. Profindo Sekuritas Indonesia sepakat untuk menyelesaikan perselishan tersebut melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saya/kami dengan ini memberikan kuasa penuh dengan Hak Substitusi kepada : PT. Profindo Sekuritas Indonesia berdomisili di Gedung Permata Kuningan lantai 19, Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, Guntur Setiabudi-Jakarta Selatan 12980 (Selanjutnya disebut "Penerima Kuasa").
Untuk mencairkan sebagian atau seluruh jaminan dan/ atau saldo yang ada di Rekening Dana Nasabah (RDN) dan/ atau menjual efek pada Rekening Efek atas nama Pemberi Kuasa dalam rangka menyelesaikan sebagian atau seluruh kewajiban Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa.
Untuk mengalihkan kepada rekening lain dan melakukan setiap tindakan yang sekiranya diperlukan berkaitan dengan rekening
Pemberi Pernyataan dan Kuasa, sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemberi Pernyataan dan Kuasa yang diwakili oleh Penerima Kuasa.
Untuk memberikan data termasuk tetapi tidak terbatas pada mutasi dan/ atau saldo dana di RDN yang ada di Bank kepada Pihak yang diwajibkan secara hukum dan peraturan atau atas perintah pengadilan.
Untuk membuka rekening efek dan dana di Perusahaan dengan maksud pembelian, penjualan, penukaran, penyerahan ataupun maksud dilakukannya perbuatan-perbuatan hukum lain seumumnya atas, atau sehubungan dengan setiap segala jenis efek
Dengan ini Pemberi Kuasa menyatakan bertanggung jawab atas segala kerugian dan/ atau kekurangan yang timbul dari pemberian Kuasa ini dan membebaskan Penerima Kuasa dari segala tanggung jawab dan tuntutan berupa apapun dan dari siapapun juga sehubungan dengan pelaksanaan Kuasa ini.
Demikian Surat Pernyataan dan Kuasa ini dibuat secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dan untuk dipergunakan sesuai dengan kepentingan.
Rekening Dana Nasabah tidak dapat dibuka dengan status rekening gabungan (joint account).
Rekening Dana Nasabah yang berbentuk rekening Giro tidak akan diberikan buku Cek/Bilyet Giro maupun tanda pengenal dalam bentuk apapun. Untuk Rekening Dana Nasabah yang berbentuk tabungan, BCA tidak menerbitkan maupun memberikan bukti kepemilikan bagi pemilik Rekening Dana Nasabah seperti buku tabungan, Kartu PASPOR BCA, atau Kartu BCA Dollar.
Segala transaksi atas Rekening Dana Nasabah hanya dapat dilakukan :
melalui KlikBCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA; dan
oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah mendapatkan kuasa dari pemilik Rekening Dana Nasabah untuk mengelola Rekening Dana Nasabah.
Transaksi pengkreditan dana ke Rekening Dana Nasabah oleh BCA dapat dilakukan melalui KlikBCA, counter, dan/atau sarana lain yang ditentukan BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada pemilik Rekening Dana Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
Pemilik Rekening Dana Nasabah hanya dapat melakukan inquiry atau meminta saldo dan mutasi Rekening Dana Nasabah melalui sarana yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada pemilik Rekening Dana Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
BCA berhak menolak instruksi yang diberikan oleh pemilik Rekening Dana Nasabah selama BCA belum menerima pencabutan kuasa pengelolaan Rekening Dana Nasabah dari pemilik Rekening Dana Nasabah yang telah disetujui secara tertulis oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Penutupan Rekening Dana Nasabah hanya dapat dilakukan :
oleh pemilik Rekening Dana Nasabah dengan persetujuan tertulis dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian; atau
oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang menerima kuasa pengelolaan Rekening Dana Nasabah dari pemilik Rekening Dana Nasabah.
Proses penutupan Rekening Dana Nasabah dilakukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menerima kuasa pengelolaan Rekening Dana Nasabah dari Pemilik Rekening Dana Nasabah.
Atas pertimbangan tertentu BCA berhak menolak pembukaan dan atau menutup Rekening Dana Nasabah.
Pemilik Rekening Dana Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pengelolaan Rekening Dana Nasabah oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan dengan ini membebaskan BCA dari segala klaim, tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun termasuk dari pemilik Rekening Dana Nasabah.
Segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pengelolaan Rekening Dana Nasabah oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan diselesaikan oleh pemilik Rekening Dana Nasabah dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tanpa melibatkan BCA.
Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari :
Ketentuan-Ketentuan Bagi Pemegang Rekening Giro PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Ketentuan-Ketentuan Tabungan Prestasi ("TAPRES") PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Ketentuan-Ketentuan Rekening BCA Dollar PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
dan atau ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan Rekening Dana Nasabah.
BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Nasabah atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko terkait dengan produk BCA tersebut di atas.
Dalam hal terdapat perbedaan dan atau ketidaksesuaian antara Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA ini dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan dalam butir 10 tersebut di atas, maka Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA ini yang berlaku.
Pemilik Rekening Dana Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA ini, ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir 10 di atas, ketentuan terkait e-Statement Rekening Dana Nasabah, dan ketentuan lainnya yang berlaku di BCA sehubungan dengan pembukaan Rekening Dana Nasabah. BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan tersebut yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ini nasabah menyatakan:
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
DEFINISI
REKENING
INSTRUKSI
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank bahwa Bank berhak, berdasarkan itikad baik, melakukan koreksi terhadap kesalahan pembukuan oleh Bank tanpa berkewajiban memberitahukan Nasabah
AKSES KE JASA DAN PROSEDUR
MATERI. PERLENGKAPAN, DAN PERANGKAT
PENGGUNA JASA
PIHAK BERWENANG DAN CONTOH TANDA TANGAN
DAFTAR HITAM NASIONAL (DHN)
KEBIJAKAN DAN KETENTUAN BANK
Nasabah dari waktu ke waktu dengan ini tunduk pada kebijakan dan ketentuan Bank yang ditetapkan dengan itikad baik Bank berkaitan dengan:
BUNGA DAN PAJAK
ONGKOS DAN BIAYA
MENINGGAL DUNIA/PAILIT/DIBUBARKAN
PEMBUKUAN DAN CATATAN BANK
PEMBERITAHUAN
PERJUMPAAN HUTANG (KOMPENSASI)
PEMBLOKIRAN SEMENTARA DAN PENUTUPAN
PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI TAMBAHAN
Kegagalan atau keterlambatan suatu pihak dalam meminta ditaatinya suatu persyaratan atau dalam melaksanakan suatu hak atau tindakan menurut KPUPR bukan merupakan pelepasan hak atas persyaratan, hak atau tindakan tersebut
Nasabah dan Bank setuju dan sepakat untuk memilih cara penyelesaian atas setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan ketentuan dalam KPUPR sebagai berikut :
TANGGUNG JAWAB DAN FORCE MAJEURE
Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena keadaan segala sesuatu di luar kekuasaan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, pemberontakan, pemogokan, huru-hara, bencana alam, maupun ketentuan pihak yang berwenang yang ada saat ini maupun yang akan datang.
PERUBAHAN DAN KEBERLAKUAN SEBAGIAN KPUPR
PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN
PENEGAKAN PRINSIP=PRINSIP TATA KELOLA YANG BAIK (GCG)
Adalah komitmen Bank untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik ("GCG"). Pemberian atau penerimaan bingkisan/hadiah, komisi atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direksi serta karyawan/wati Bank dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui, wajib dilaporkan kepada Bank melalui saluran layanan whistleblowing Bank yaitu website : http://ayolapor.tipoffs.info , email : ayolapor@tipoffs.info , telepon : 14031 , sms dan wa : +6282211356363 , faksimili : +622128565231 , dan/atau surat : Ayo Lapor PO BOX 3331 JKP 10033
KETENTUAN TAMBAHAN
KETERBUKAAN INFORMASI
Dengan ditandatanganinya KPUPR ini oleh Nasabah, maka Nasabah menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis dan dimaksud dalam KPUPR ini, dan oleh karenanya Nasabah berjanji serta mengikatkan diri kepada Bank untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam KPUPR
PEMBUKAAN REKENING INVESTOR
1.1.1 Pembukaan Rekening Investor yang didasarkan pada permohonan tertulis oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan kemudian oleh Bank, termasuk yang bersumber dari persyaratan yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan atau pihak terkait lain, seperti namun tidak terbatas pada:
Nasabah melalui Perusahaan Efek wajib menunjukkan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan oleh Bank terkait pembukaan Rekening Investor dan Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/dkumen/informasi apapun yang diberikan kepada Bank melalui Perusahaan Efek berkenaan dengan pembukaan Rekening Investor adalah pelengkap, sesuai dengan aslinya, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta yang terbaru. Nasabah juga menjamin bahwa yang menandatangani KSK Rekening Investor berikut seluruh dokumen terkait adalah pihak yang berwenang mewakili Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening Investor hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Investor disetujui oleh Bank.
Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam buntuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah.
Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank melalui Perusahaan Efek berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk mencocokkan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memberitahukan atau meminta persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah, memberikan jaminan atau ganti rugi apapun dan dengan alasan apapun kepada Nasabah.
Dalam hal Nasabah hendak melakukan perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnya, maka Nasabah wajib untuk melakukan perubahan tersebut dengan datang langsung ke Perusahaan Efek. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
Rekening Investor dapat dibuka dalam mata uang Rupiah ataupun mata uang asing. Dalam hal Rekening Investor dibuka dalam mata uang asing, Nasabah mengetahui bahwa terdapat risiko perubahan nilai tukar yang diakibatkan karena menguat atau melemahnya nilai suatu mata uang terhadap mata uang lainnya. Perubahan ini bukan menjadi tanggung jawab Bank.
Pembukaan Rekening Investor oleh Nasabah dengan status pendidikan Mahasiswa diwajibkan untuk memberikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari orang tua Nasabah, kecuali Nasabah memberikan deklarasi dimana dana yang akan ditempatkan dalam Rekening Investor adalah dana miliknya sendiri dan batas nilai transaksi yang diperbolehkan adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atau batas nilai transaksi dalam jumlah lain yang ditentukan oleh Bank. Apabila nilai transaksi yang dilakukan Nasabah melebihi batas nilai transaksi tersebut maka Nasabah harus memberikan fotokopi KTP dari orang tua Nasabah.
1.1.2 Pembukaan Rekening Investor dilakukan melalui Perusahaan Efek atas kuasa dari Nasabah kepada Perusahaan Efek sebagaimana dituangkan dalam KSK Rekening Investor ini.
Pembukaan Rekening Investor efektif setelah disetujui oleh Bank dan Bank berhak menolak permohonan pembukaan Rekening Investor dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas apabila ditemukan informasi atau data yang tidak valid.
1.2.1 Rekening Investor dapat berupa rekening tabungan atau rekening giro, dengan ketentuan bahwa rekening tabungan hanya khusus berlaku bagi Nasabah perorangan dan Rekening giro hanya khusus berlaku bagi Nasabah badan usaha atau individu yang sudah memiliki NPWP.
1.2.2 Bank tidak akan menerbitkan buku tabungan atau tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah dan tidak menerbitkan cek/bilyet giro sebagai media penarikan dana atas rekening giro.
1.2.3 Bank dapat memberikan jasa perbankan elektronik ("Jasa"), seperti namun tidak terbatas pada penyediaan jasa perbankan melalui perbankan elektronik, mesin faksimili dan /atau telepon.
1.2.4 Ketentuan yang mengatur Jasa dapat ditetapkan secara lebih rinci dalam perjanjian penyediaan jasa yang terpisah dari KSK Rekening Investor ini.
1.2.5 Semua penrjanjian penyediaan jasa termasuk namun tidak terbatas pada Ketentuan dan Persyaratan Bizchannel@CIMB merupakan satu kesatuan dengan Rekening Investor, termasuk buku petunjuk (user guide), manual, data, proses, dan dokumen lainnya yang terkait (selanjutnya disebut "Materi") yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara KSK Rekening Investor dengan ketentuan dalam perjanjian penyediaan jasa, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian yang berkaitan dengan penyediaan jasa tertentu tersebut.
1.2.6 AKSES KE JASA
Jasa disediakan oleh Bank dengan cara sebagaimana tercantum dalam KSK Rekening Investor.
Nasabah setuju untuk menggunakan jasa dan Materi yang bersangkutan semata-mata untuk maksud yang sesuai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam KSK Rekening Investor dan maksud lain yang diperbolehkan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur untuk mengakses dan mengirima data dan instruksi.
Instruksi adalah setiap perintah Nasabah kepada Bank untuk membukukan suatu penambahan saldo ("Penyetoran Dana") atau pengurangan saldo ("Penarikan Dana") pada Rekening Investor.
Bank tidak diwajibkan menerima Instruksi yang disampaikan melalui prosedur yang belum disepakati bersama secara tertulis. Namun, dalam hal Bank menerima permintaan Nasabah untuk melaksanakan instruksi tersebut karena alasan apapun, maka Nasabah terikat oleh instruksi tersebut dan Nasabah membebankan Bank dari segala tanggung jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya kerugian dan biaya hukum), sehubungan dengan pelaksanaan instruksi tersebut.
Bank berhak melakukan tindakan diluar yang disepakati secara tertulis untuk memverifikasi sumber atau isi dari suatu komunikasi atau instruksi, termasuk asal-usul sumber dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Prosedur dan perlengkapan pengamanan (termasuk tetapi tidak terbatas pada kode, passsword, PIN (Personal Identification Number), dan cara akses lainnya) adalah bersifat rahasia dan Nasabah setuju akan menggunakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada diantara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak atau tidak berwenang.
Nasabah mengakui bahwa prosedur dan perlengkapan pengamanan yang diberikan Bank dimaksudkan untuk memverifikasi sumber suatu komunikasi dan bukan untuk mendeteksi kesalahan dalam pengiriman (transmisi) atau komunikasi, termasuk ketidakikutsertaan antara nomor dan nama Rekening Investor.
Bank, atau kuasa/wakilnya, dapat melaksanakan suatu intsruksi cukup dengan merujuk kepada nomor Rekening Investor saja, bahkan bila nama pada Rekening Investor yang bersangkutan juga diberikan, Bank tidak berkewajiban menemukan, dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah atau akibat duplikasi instruksi yang dikeluarkan Nasabah.
Nasabah setuju untuk terikat pada dan akan menyelesaikan setiap perintah bayar yang dilaksanan atas namanya sesuai dengan prosedur dan perlengkapan pengamanan yang telah disepakati.
Materi yang disediakan sehubungan dengan Jasa merupakan milik Bank dan merupakan rahasia Bank. nasabah setuju menjaga kerahasiaan Materi dan membatasi akses hanya kepada kuasa/wakilnya (yang tunduk kepada kewajiban yang serupa dalam menjaga kerahasiaannya) yang memerlukan akses untuk keperluan pengguna Jasa.
KUASA KEPADA PERUSAHAAN EFEK
Nasabah dengan ini memberikan Kuasa kepada Perusahaan Efek untuk dan atas nama Nasabah untuk:
Membuka dan/atau mengurus pembukaan Rekening Investor atas nama Nasabah pada Bank yang digunakan khusus untuk penyelesaian transaksi efek baik atas transaksi penjualan maupun pembelian efek yang dilakukan oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek dan untuk itu melakukan segala tindakan atas Rekening Investor terkait dengan tujuan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pendebetan dan pengkreditan serta penutupan Rekening Investor hanya dapat dilakukan untuk mengkreditkan dana ke rekening sebagai berikut:
Perusahaan Efek wajib memperhatikan hak Nasabah untuk tetap dapat menggunakan dana dalam Rekening Investor dan menutupnya dalam hal tidak ada lagi kewajiban penyelesaian transaksi efek Nasabah yang dilakukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai dengan maksud dan tujuan dari Rekening Investor.
Melakukan kewenangan pada angka 1 di atas melalui layanan perbankan yang tersedia pada Bank saat ini atau di waktu yang akan datang, termasuk namun tidak terbatas melalui layanan BizChannel@CIMB.
Mendaftarkan Rekening Investor dan rekening-rekening lainnya sebagaimana tersebut pada angka 1 pada layanan BizChannel@CIMB.
Selanjutnya melakukan segala sesuatu yang baik dan perlu terkait dengan pelaksanaan kuasa yang diberikan atas Rekening Investor tersebut diatas. Atas segala perselisihan dan akibatnya antara Nasabah dan Perusahaan Efek atau dengan siapapun, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah dan atau Perusahaan Efek. Sehubungan dengan penggunaan layanan perbankan tersebut serta akan mentaati segala ketentuan yang berlaku atas layanan perbankan tersebut berikut perubahannya di kemudian hari.
TRANSAKSI REKENING
Penarikan atas Rekening Investor dilakukan Perusahaan Efek berdasarkan Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek dan penarikan dana tersebut hanya dapat dilakukan untuk keperluan penyelesaian transaksi efek atau pemindahbukuan dana ke rekening tujuan. Penarikan dilakukan oleh PE pada rekening RDN berdasarkan SKDR di BizChannel@CIMB. Pemberian kuasa dan verifikasi mengikuti mekanisme yang ada di Bizchanngel. Bank melakukan verifikasi pada saat pembukaan rekening pada dokumen KSK berdasarkan pencocokan antara tanda tangan pada KSK dengan identitas diri (KTP).
Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan dan atau risiko dan atau kerugian yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan kuasa risiko dan atau kerugian yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan kuasa yang dilakukan oleh Perusahaan Efek, terkait dengan dana pada Rekening Investor, dan bersedia untuk menanggung segala kerugian yang dialami Bank akibat penyalahgunaan kuasa tersebut. Penarikan dana dari Rekening Investor hanya dilakukan dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening Investor, termasuk namun tidak terbatas bilamana ketentuan/perjanjian yang berlaku Penarikan dana dalam mata uang selain mata uang Rupiah tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
Bank dapat mengenakan biaya untuk instruksi penarikan dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan Nasabah.
Nasabah wajib menyerahkan contoh tanda tangannya kepada Bank.
Nasabah menunjuk pihak yang berwenang mewakili Nasabah untuk melakukan penarikan dana berdasarkan surat kuasa dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan Pihak berwenang tersebut beserta kewenangannya.
Dalam hal Nasabah berbentuk badan usaha, Nasabah wajib menunjuk pihak yang berwenang mewakili Nasabah untuk melakukan Penarikan Dana ("Pihak Berwenang") dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan Pihak Berwenang tersebut berserta kewenangannya. {Bilamana membaca urutan di atas opersional rekening dilakukan oleh pihak ketiga/ perusahaan efek - sehingga kata dapat harus diubah}
Setiap media instruksi baik Surat Kuasa Nasabah atau Instruksi lainnya wajib ditandatangani oleh Pihak Berwenang sesuai dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank dan kewenangan yang berlaku sesuai dengan ketentuan pada saat itu.
Bank berhak menunda dan/atau menolak setiap Instruksi Nasabah yang disebabkan Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Undang-undang mengenai pencucian uang.
Atas penundaan dan/atau penolakan ini Nasabah melepaskan Bank dari segala tanggung jawab maupun tuntutan yang timbul dari manapun, termasuk dari Nasabah sendiri.
Nasabah dengan ini meminta dan memberi kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi Penyetoran Dana baik tunai maupun non-tunai ke dalam Rekening. Namun demikian Bank atas kebijakannya sendiri berhak untuk menolak setiap setoran, membatasi jumlah setoran dan/atau mengembalikan seluruh atau sebagian dari setoran dimaksud.
Untuk penyetoran non-tunai berlaku ketentuan sebagi berikut:
Penyetoran dana dalam mata uang selain mata uang Rupiah tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penyetoran Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah.
3.2 INSTRUKSIApabila tidak ada kesepakatan lain, Instruksi penyetoran dana dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perusahaan Efek atau pihak ketiga lainnya, sedangkan Instruksi penarikan dana dilakukan oleh Perusahaan Efek. Apabila Nasabah menginginkan untuk melakukan tindakan terkait dengan Rekening Investor termasuk mengeluarkan dana hasil investasi di pasar modal dari Rekening Investor, maka Nasabah setuju untuk terlebih dahulu harus menghubungi Perusahaan Efek dimana dananya diadministrasikan dalam Rekening Investor dan apabila hal ini disetujui oleh Perusahaan Efek maka Perusahaan Efek akan melakukannya untuk Nasabah.
Penyetoran Dana dalam mata uang selain mata uang Rupiah tunduk pada ketentuan Bank Mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut. Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penyetoran Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah.
PEMBUKTIAN
Bank setiap saat berhak untuk memperbaiki kekeliruan yang dibuat oleh Bank atau pegawainya, baik dalam mengkredit atau mendebit Rekening Investor atau dalam menjalankan sebagai perintah yang berkaitan dengan hal tersebut dan Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah: (i) memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Investor dalam hal Bank harus melakukan pendebitan untuk memperbaiki kekeliruan tersebut, (ii) melepaskan haknya untuk menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau pegawainya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahuinya, (iii) menyetujui serta mengakui bahwa hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memperbaiki kekeliruan atas Rekening Investor akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai alat bukti yang sah dan sempurna .
TANGGUNG JAWAB
PENUTUPAN REKENING
KETENTUAN LAIN-LAIN
Sehubungan dengan Rekening Investor dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menyampaikan informasi data Nasabah berikut data simpanannya kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan/atau PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk tujuan berkaitan dengan Rekening Investor ini. Sehubungan dengan hal ini, Nasabah secara khusus memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk (i) memberikan kepada pihak manapun informasi mengenai atau sehubungan dengan Nasabah, dan/atau kegiatan Nasabah dan/atau rekening-rekening Nasabah maupun data keuangan Nasabah lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk tujuan yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank, termasuk memberikan laporan/mengirimkan data kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia terkait dengan pembukaan, penolakan permohonan pembukaan, pengelolaan, pemblokiran, pelepasan blokir maupun penutupan dan tindakan lain terkait dengan Rekening Investor serta informasi terkait dengan mutasi dana dan atau saldo pada Rekening Investor tersebut, (ii) melakukan pemblokiran Rekening Investor berdasarkan instruksi pemblokiran dari institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan (iii) melakukan pendebitan atas Rekening Investor sebesar jumlah kewajiban terhutang yang belum dipenuhi oleh Pemberi Persetujuan dan Kuasa.
Dalam hal terdapat perubahan, penambahan, dan atau pengurangan ketentuan dalam KSK Rekening Investor maka Bank akan memberitahukan perubahan, penambahan dan atau pengurangan tersebut kepada Nasabah melalui Perusahaan Efek. Nasabah setuju bahwa dengan dipergunakannya/dilakukan akses/transaksi atas Rekening Investor setelah diberitahukan/diumumkannya telah menyetujui perubahan atas ketentuan KSK Rekening Investor tersebut.
Dalam hal terdapat ketentuan dalam KSK Rekening Investor ini menjadi tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan karena suatu peraturan perundangan yang berlaku atau karena sebab lainnya maka keadaan tersebut tidak mempengaruhi atau berakibat terhadap ketentuan lainnya.
Keabsahaan serta berlakunya ketentuan dalam KP Khusus Rekening Investor tidak akan terpengaruh sekalipun satu atau lebih dari ketentuan dalam KP Khusus Rekening Investor menjadi batal, tidak dapat diberlakukan atau tidak sah.
KSK Rekening Investor ini berikut dengan semua perubahannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan KSK Rekening Investor Nasabah ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Kegagalan atau keterlambatan suatu pihak dalam meminta diataatinya suatu persyaratan atau dalam melaksanakan suatu hak atau tindakan menurut KSK Rekening Investor bukan merupakan pelepasan hak atas persyaratan, hak atau tindakan tersebut.
Adapun komitmen Bank untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik (GCG). Pemberian atau penerimaan bingkisan/hadiah, komisi atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direksi serta karyawan/wati Bank dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui, wajib dilaporkan kepada Bank melalui saluran layanan whistleblowing Bank yaitu website : http://ayolapor.tipoffs.info , email : ayolapor@tipoffs.info , telepon : 14031 , sms dan wa : +6282211356363 , faksimili : +622128565231 , dan/atau surat : Ayo Lapor PO BOX 3331 JKP 10033
Demikian setelah ketentuan-ketentuan ini telah dibaca dan dipelajari dengan seksama oleh Nasabah dan isinya telah dimengerti Nasabah dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Nasabah menandatangani KPUPR dan KSK Rekening Investor ini.