IDX Composite :
Last Updated :

INFORMASI NASABAH PERORANGAN








INFORMASI TAMBAHAN

DATA KELUARGA TIDAK SERUMAH *

Data keluarga tidak serumah yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat.

DATA AHLI WARIS*

DATA

DATA ORANG TUA*

Nama Perusahaan :



INFORMASI UMUM NASABAH PERORANGAN ATAU PERUSAHAAN



Sumber Dana

Pengalaman Investasi:

Tujuan Investasi :

Korespondensi dan Data Rekening harap dikirimkan ke :

Konfirmasi Transaksi dikirimkan ke * :

Pengiriman Efek harap ditujukan ke :



Setiap hasil penjualan (setelah dikurangi saldo negatif yang sebelumnya ada) harap *:




Bila Ya, sebutkan nama :
Perusahaan :
Tidak


Memiliki saudara / anggota keluarga yang memiliki status seorang karyawan dari perusahaan, direktur atau memiliki pengendalian pada suatu perusahaan publik atau kepemilikan terhadap saham yang dilarang?

Bila Ya, sebutkan nama :
Perusahaan :
Tidak

Memiliki saudara / anggota keluarga yang bekerja di PT. Profindo Sekuritas Indonesia dan/atau afiliasinya?

Bila Ya, sebutkan nama :
Perusahaan :
Tidak

Apakah saudara memiliki kepemilikan 5% atau lebih saham suatu perusahaan publik?

Bila Ya, sebutkan nama :
Perusahaan :
Tidak

Apakah saudara sebelumnya / sekarang / akan menduduki / sedang dicalonkan suatu posisi publik / politis?

Bila Ya, sebutkan nama :
Perusahaan :
Tidak

SURAT PERNYATAAN

Saya/kami yang bertanda tangan di bawah ini Nasabah Pemilik Rekening :










Berdasarkan Formulir Pembukaan Rekening Efek tanggal 2024-03-19 02:07:17 dengan ini menyatatakan hal-hal sebagai berikut :
1 Telah membaca dan memahami serta menyetujui :

- Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek di Perusahaan sebagaimana terlampir dalam Formulir Pembukaan
- Prosedur dan Persyaratan Pembukaan Rekening Efek
- Persetujuan Atas Ketentuan-ketentuan Penggunaan Online Trading
- Perjanjian Pembukaan Rekening Efek

2 Menyatakan bahwa semua informasi yang saya/kami cantumkan dalam formulir ini adalah benar dan sah serta tidak terdapat penyembunyian fakta yang material. Saya/Kami bertanggung jawab penuh atas segala tuntutan pihak ketiga baik secara perdata/pidana akibat keterangan yang saya/kami berikan tersebut.

3 Memberi wewenang kepada Perusahaan dan/atau afiliasinya untuk memeriksa kebenaran semua informasi tersebut.

4 Menyatakan tunduk dan mengikatkan diri pada seluruh peraturan yang ditetapkan (termasuk pada perubahan-perubahan yang mungkin timbul di kemudian hari) oleh Perusahaan, maupun peraturan - peraturan di bidang Pasar Modal.

5 Menyatakan bahwa sumber dana yang saya/kami gunakan dalam bertransaksi pembelian efek bukan didapatkan dan/ atau berasal dari dan/ atau terkait dengan kegiatan pencucian uang (Money Laundering ) atau kegiatan lain yang melanggar atau bertentangan dengan hukum yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

6 Tidak akan menggunakan rekening efek ini sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang (Money Laundering ).

7 Mengerti bahwa persetujuan pembukaan rekening dapat dipertimbangkan untuk diberikan berdasarkan informasi dalam formulir ini dan syarat-syarat perjanjian lainnya, maka Perusahaan mempunyai hak sepenuhnya untuk menyetujui atau tidak menyetujui aplikasi ini tanpa adanya keharusan untuk memberikan alasan.

8 Menyatakan dan menyadari sepenuhnya bahwa bursa efek adalah pasar yang berubah-ubah secara cepat yang di dalamnya terkandung resiko kerugian dalam melakukan transaksi efek.

9 Setuju untuk dapat dibukakan Sub Rekening di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

10 Menyatakan bahwa dalam hal jual/beli sehubungan dengan transaksi dalam rekening efek, tidak diperlukan persetujuan dari pihak ketiga lain termasuk spouse consent dan untuk itu saya/kami bertanggung jawab sepenuhnya untuk hal tersebut.

11 Sehubungan dengan pembukaan rekening efek dan pelaksanaan transaksi efek ini, saya/kami tidak melanggar maupun tidak menjadikannya dalam keadaan wanprestasi berdasarkan perjanjian-perjanjian dengan pihak lain dimana saya/kami terikat di dalamnya.

12 Nasabah memiliki / tidak memiliki* NPWP (*Coret yang tidak sesuai)
Nasabah adalah Wajib Pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan diwajibkan untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan NPWP, antara lain memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehubungan dengan hal tersebut Nasabah dengan ini mengikatkan diri untuk segera melakukan pengurusan NPWP dan segera menyerahkan foto copy NPWP kepada PT. Profindo Sekuritas Indonesia.
Nasabah adalah Wajib Pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, saat ini tidak/ belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk mendapatkan NPWP. Jika di kemudian hari peryaratan tersebut telah dapat dipenuhi, maka Nasabah dengan ini mengikatkan diri untuk segera melakukan pengurusan NPWP dan segera menyerahkan foto copy NPWP kepada PT. Profindo Sekuritas Indonesia.

13 Apabila terjadi sengketa yang berhubungan dengan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan, keberlakuan, atau pelaksanaan hak atau kewajiban, maka saya/kami dan PT. Profindo Sekuritas Indonesia sepakat akan mengusahakan, untuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari salah satu pihak lainnya atas terjadinya perselisihan tersebut, menyelesaikan terlebih dahulu sengketa dimaksud dengan cara musyawarah di antara saya/kami dengan PT. Profindo Sekuritas Indonesia.

14 Dalam hal perselisihan yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Saya/Kami dan PT. Profindo Sekuritas Indonesia sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dan selanjutnya, saya/kami dengan ini memberikan kuasa penuh dengan Hak Substitusi kepada :

Nama : PT. Profindo Sekuritas Indonesia
Domisili : Gedung Permata Kuningan lantai 19, Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, Guntur Setiabudi - Jakarta Selatan 12980 (Selanjutnya disebut "Penerima Kuasa")
- Untuk mencairkan atas nama Pemberi Pernyataan dan Kuasa sebagian atau seluruhnya jaminan dan/atau saldo debit tunai dan/atau menjual efek pada saldo debit (kondisi jaminan/Efek dilampirkan pada Surat Kuasa ini dalam bentuk Daftar Kuasa Penjualan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Kuasa ini),untuk mengurangi atau melikuidasi sebagian atau
- Untuk mengalihkan kepada rekening lain dan melakukan setiap tindakan yang sekiranya diperlukan berkaitan dengan rekening Pemberi Pernyataan dan Kuasa, sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemberi Pernyataan dan Kuasa yang diwakili oleh Penerima Kuasa.
- Untuk memberikan data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada dalam rekening dana Nasabah yang ada di Bank kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
- Untuk membuka rekening efek dan dana di Perusahaan dengan maksud pembelian, penjualan, penukaran, penyerahan ataupun maksud dilakukannya perbuatan-perbuatan hukum lain seumumnya atas, atau sehubungan dengan setiap segala jenis efek.

Dengan ini Pemberi Pernyataan dan Kuasa (Pemilik Rekening) menyatakan bertanggung jawab terhadap segala kerugian dan/atau kekurangan yang karena sebab apapun mungkin akan diderita oleh Penerima Kuasa terhadap akibat yang timbul dari pemberian kuasa ini, mengesahkan segala tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa berdasarkan Surat Kuasa ini dan membebaskan Penerima Kuasa dari segala tanggung jawab dan tuntutan berupa apapun dan dari siapapun juga sehubungan dengan pelaksanaan kuasa ini.

Kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga termasuk sebab-sebab yang tercantum dalam ketentuan Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia.

Demikian Surat Pernyataan dan Kuasa ini dibuat secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dan untuk dipergunakan sesuai dengan kepentingan.

Apakah anda ingin memberikan Hak Kuasa Kepada Pihak/ Orang Lain ?


Saya/kami yang bertanda tangan di bawah ini Nasabah Pemilik Rekening :








Bertindak selaku kuasa yang sah dari dan dengan wewenang dan kuasa penuh untuk bertindak bagi kepentingan PEMBERI KUASA untuk melakukan dan/atau tidak melakukan hal-hal sebagai berikut : *(tanda V untuk melakukan, Tanda X untuk tidak melakukan)

Melaksanakan instruksi pesanan order jual atau beli efek baik secara lisan maupun tertulis atas rekening PEMBERI KUASA
Menerima konfirmasi transaksi PEMBERI KUASA
Bertindak untuk hal-hal lain yang berhubungan dengan tindakan Corporate Action terhadap efek-efek PEMBERI KUASA seperti melaksanakan registrasi, menerima deviden maupun efek,
menerima saham bonus, menerima bukti warrant , bukti right , dan lainnya.

Surat Kuasa ini sekaligus membebaskan PENERIMA KUASA dari siapapun dan dari segala tuntutan hukum dan dengan dalih atas nama segala kerugiaan yang ditimbulkan sehubungan dengan transaksi perdagangan efek tersebut, dan membebaskan PT. Profindo Sekuritas Indonesia dari segala tuntutan hukum dan atau segala kerugian yang timbul di kemudian hari akibat dijalankannya surat ini.


Surat Kuasa ini berlaku sejak ditandatanganinya dan akan berakhir pada saat pencabutan secara tertulis atau adanya pemberitahuan tentang terjadinya keadaan tersebut oleh PEMBERI KUASA sesuai dengan pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku.


Demikian Surat Kuasa ini diberikan, untuk dapat digunakan sesuai dengan kepentingannya.


SYARAT DAN KETENTUAN

PERSETUJUAN ATAS KETENTUAN-KETENTUAN PENGGUNAAN ONLINE TRADING


PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBUKAAN REKENING EFEK


PERJANJIAN PEMBUKAAN REKENING EFEK


SURAT PERJANJIAN


* Wajib diisi
** Profesi Nasabah Ibu Rumah Tangga, Pensiun atau Pelajar WAJIB untuk mengisi bagian Data Pasangan/Orang Tua.